Pagi yang cerah. Langit Brebes tak diselimuti mendung. Sinar matahari pun bisa menembus lansung dan terasa sengatnya di permukaan kulitku yang belum aku siram dengan air segar, sumur gali tua yang sudah lama tertutup mulutnya.
Jeahhhh, sok puitis banget…!
Tapi emang bener, pagi ini udara sangat segar dan enak buat berjemur pula coz udah ada sinar matahari. Tapi sayang, hari ini tak sehening kemarin dan dua hari kedepan kemungkinan saya harus relakan kedua telinga ini menerima bising sound system
yang terus di panjer sepanjang pagi sampe malem karena tetangga sebelah kiri saya lagi ada hajatan besar, hajatan pernikahan.
Wah, ngomong2 about wedding membuat kuping ini panas
. Apa lagi baru satu bulan kemarin saya menyerahkan cincin buat si dia
sebagai tanda ikatan pertunangan yang syah disaksikan kedua orang tua dan segenap keluarga pihak calon isteri.
Pernikahan (english: wedding, Marriage) merupakan sebuah episode kehidupan lanjutan yang diwajibkan bagi muslim. Sebenarnya banyak hukum nikah sih dalam Islam. Menurut sifatnya, menikah (Akad Nikah)dapat dibagi menjadi 4 yaitu: sunnah, wajib, makruh, haram. Berikut penjelasannya.
I. Sunnah, untuk menikah bila yang bersangkutan :
a. Siap dan mampu menjalankan keinginan biologi,
b. Siap dan mampu melaksanakan tanggung jawab berumah tangga.
II. Wajib menikah, apabila yang bersangkutan mempunyai keinginan biologi yang kuat, untuk menghindarkan dari hal-hal yang diharamkan untuk berbuat maksiat, juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Q.S An-Nur : 33
III. Makruh, apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kesanggupan menyalurkan biologi, walo seseorang tersebut sanggup melaksanakan tanggung jawab nafkah, dll. Atau sebaliknya dia mampu menyalurkan biologi, tetapi tidak mampu bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban dalam berumah tangga.
IV. Haram menikah, apabila dia mempunyai penyakit kelamin yang akan menular kepada pasangannya juga keturunannya.
Nah loh

, jadi bagi yang udah ngebet pingen "kawin" maka hukumnya wajib. Tapi loe juga harus membaca #II diatas secara utuh. Baca lanjutannya, jangan cuma keinginan biologis yang digedein atau digarisbawahi. Loe juga harus memperhatikan kalimat ini "juga yang bersangkutan telah mampu dan siap menjalankan tanggung jawab dalam rumah tangga".
Bagi anda para remaja (seperti saya
), Pernikahan itu bukan hal sembarangan bro..! Menurut Islam, Perjanjian (Ijab Qobul) yang dalkukan oleh 2 anake wong (Anak Manusia) tergolong perjanjian yang berat "Mitsaqon gholizho". Ini tercantum dalam firman-Nya di Q.S An-Nisaa : 21.
Mengapa dikatakan sebagai "Perjanjian Berat" ? Nah, ini dia alasannya:
"Perjanjian Berat" Ijab Qobul, juga sebagai pemindahan tanggung jawab dari orang tua kepada suami. Pengantin laki-laki telah menyatakan persertujuannya atau menjawab ijab qobul dari wali pengantin perempuan denga menyebut ijab qobulnya. Itulah perjanjian yang amat berat yang Allah SWT ikut dalam pelaksanaannya. Hal ini sering dilupakan pasangan suami istri dan masyarakat.
Okelah kalo begitu, Sekian dulu curhat saya. semoga informasi di blog ini bermanfaat dan menghibur…
Sumber: suaramedia.com dan sumber-sumber lainnya.
Referensi bacaan lain